JENIS
KOPERASI DAN CONTOHNYA
I. JENIS
KOPERASI dan CONTOH
I.I Jenis Koperasi menurut fungsinya
1) Koperasi pembelian merupakan
koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan
barang dan jasa guna mencukupi kebutuhan
anggota sebagai konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket.
2) Koperasi penjualan/pemasaran merupakan
koperasi yang mengadakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan
oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.contoh: Koperasi Intako
Di Tanggulangin Sidoarjo.
3) Koperasi jasa merupakan koperasi
yang berfungsi sebagai pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.contoh: Koperasi
Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja merupakan contoh koperasi yang
bergerak dibidang jasa transportasi.
I.II Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1) Koperasi
Primer adalah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.contoh:
Koperasi Surya Kencana unit usaha dari Perkumpulan Radio Suara Kencana
(PRSK) ,Koperasi
Anugrah Mandiri,KUD|(Koperasi Unit Desa).dll
2) Koperasi
Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :INKUD,INKOPAD,INKOPKAR,INKOPOL, IKPRI, INKOPDIT,
INKUD, IKPI, GKBI, GKSI, PUSKUD.dll
3) Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN),
Induk Koperasi Karyawan (IKK).dll
4)
Koperasi Gabungan adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh:
Gabungan Koperasi Pegawai
RI, GKPRI).
5) Induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk
Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya.
I.III Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
1) Koperasi
produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan mempunyai rumah tangga
usaha.contoh: koperasi
karoseri, koperasi jasa konsultasi dll
2) Koperasi
konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket
dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar