Kamis, 18 Oktober 2012

jenis-jenis koperasi dan contoh



JENIS KOPERASI DAN CONTOHNYA

I.   JENIS KOPERASI dan CONTOH
I.I      Jenis Koperasi menurut fungsinya
1)       Koperasi pembelian merupakan koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa guna mencukupi kebutuhan  anggota sebagai konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket.
2)       Koperasi penjualan/pemasaran merupakan koperasi yang mengadakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.contoh: Koperasi Intako Di Tanggulangin Sidoarjo.
3)       Koperasi jasa merupakan koperasi yang berfungsi sebagai pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.contoh: Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja merupakan contoh koperasi yang bergerak dibidang jasa transportasi.
I.II      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1)      Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.contoh: Koperasi Surya Kencana unit usaha dari Perkumpulan Radio Suara Kencana (PRSK) ,Koperasi Anugrah Mandiri,KUD|(Koperasi Unit Desa).dll
2)      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :INKUD,INKOPAD,INKOPKAR,INKOPOL, IKPRI, INKOPDIT, INKUD, IKPI, GKBI, GKSI, PUSKUD.dll
3)      Koperasi pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (IKK).dll
4)      Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh: Gabungan Koperasi Pegawai RI, GKPRI).
5)      Induk koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya.

I.III    Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1)       Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll
2)       Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar