Tugas











AKHIR MASA SMA
 

Ada kesenduan yang mendalam datang menyergapku tiap kali ku sadari bahwa aku takakan lama lagi berada di SMA  saat itu.Aku berfikir ,Paling tidak masih bisa menikmati suasana di sini selama satu semester lagi. Suasana yang mempunyai  warna tersendiri bagiku,dan menciptakan sejuta  makna bagi hidupku.
Kerinduan akan masa-masa yang baru kerap datang pula dalam kesendirianku.Saat pertama kali ku injak SMA ini,saat aku MOS .Saat itu aku masih menjadi ‘bulan –bulanan’para senior.Saat kujalin persahabatan dengan teman-teman. Saat  aku mulai mengenal  ke-individuan-an dalam segala hal . Saat aku berhura-hura di kantin bersama, dan bolos sekolah.Serta seribu saat-saat indah lainnya.
Tak pernah ku sangka aku akan sangat mencitai sekolah ini.Tidak sama sekali.Adalah suatu hal yang agak memalukan bagiku dulu apabila harus menjadi siswa IPS ,meskipun sekolah negeri.Kuakui,memang,aku suka Geografi dan Sejarah sejak SD.Tapi menjadi siswa jurusan IPS tak pernah membanggakanku . Terlintas di benaku pun tidak.
Tujuh tahun yang lalu aku dan teman-teman di SMP tengah sibuk-sibuknya menentukan pilihan sekolah SMA yang di inginkan oleh banyak  orang di kampungku.Aku sendiri yakin pada saat itu memilih sekolah ini.Aku datang ke sekolah ,ambil formulir pendaftaran dan mengikuti  tes seleksi penerimaan siswa baru.
Ketika masa penjurusan di adakan,pillhanku tertuju pada jurusan IPS.Alasanku memilih jurusan IPSselain karena takdir , tapi juga ketertarikanku terhadap perekonomian ,geoplitik dan sosiologi.Masyarakat adalah obyek  pengamatanku.
“ Kakak gak mau kamu masuk IPS.Mau jadi apa kau?,Pegawai pajak?Mau jadi koruptor kamu,heh?Tak usah kamu pilih IPS,pilihlah IPA,biar kelihatan anak cerdas.Matematikamu dan Kimiamu kan bagus”,tegas kaka saat’iseng-iseng’karena apapun komentar kakak,aku tak akan terpengaruh .Aku hanya ingin tau ,seberapa besar pendapat kakak atas pilihanku
“ Nilai matematika dan kimia aku memang bener bagus kak,tapi aku penasaran sama dunia  ilmu sosial kak.Aku ingin tau ,sejauh mana sih pembahasan ilmu sosial .Lagi pula jurusan IPS itu banyak prospeknya .banyak banget dunia kerja yang mmbutuhkan lulusan IPS.”sanggahanku ke kaka,secara halus.
Aku tidak mendengarkan saran kakak ,dan tetap saja aku pilih jurusan IPS .Beberapa waktu  setelah aku masuk sisawa jurusan IPS ku rasakan kecocokan antara pelajaran dangan minatku.Persaingan yang sehat dikelas,di dalam organisasi atau masyarakat semakin  menambah yakin  jika pilhanku sangatlah tepat.
Dan ini kurasakan betapa singkatnya waktu tiga tahun itu.Sebenarnya aku ingin berlama-lama di sekolah ini.Menikmati sepuas-puasnya masa SMA.Menikmati masa-masa yang takan terulang lagi kelak.Kehidupan yang membka mataku akan arti hidup menginjak dewasa.Waktuku ketika itu tinggal satu semester lagi.Aku harus memanfaatkan sisa waktu sebaik-baiknya.Aku ingin meninggalkan sekolahan ini dengan kenangan semanis-manisnya.

Air

Air , kau anugrah Tuhan yang tiada terkira
Warnamu yang  jernih seakan memberikan  hiasan naftiri kehidupan
Insan terpermainkan olehmu
Wahai kau air Kau adalah sumber kehidupan

Air , kau berjalan menyusuri batuan terjal
Mendekap dan memeluk  batuan yang tegap akan  gagahnya
Menerjang apapun yang menghalangimu
Wahai kau air kau adalah maha perkasa

Air , kau sumber akan pilu
Gulungan mu yang maha agung  , meluluhkan  karya insan
Tak ada belas olehmu akan iba jeritan insan tak berdaya
Wahai kau air kau adalah musuh semua insan

Air , kau penghias kehidupan
Cerita hidup tiada terlukis tanpamu
Semua  olehmu
Wahai kau air kekalah  dirimu 



PENERAPAN  HUKUM DALAM EKONOMI
(Oleh :Angga Ari Puspita)
Bab I .Pengertian
            I.I Hukum
Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.Selain itu hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

            I.II Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Secara umum,ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Pengertian tersebut di karenakan ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.
Berikut ini adalah Definisi ekonomi menurut beberapa para ahli:
1.Adam Smith
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
2. Mill J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
3.Abraham Maslow
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
4.Hermawan Kartawijaya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
5. Paula Samuelson
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Bab II.Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
           Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Masyarakat perlu mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. 
         Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidaklah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar.Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.Di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha.Selain dari itu juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas,maka dapat di simpulkan bahwa hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi.Apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.Masyarakat perlu mentaati hukum,karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonom(Mulyadi,1999:55).

Bab III Peristiwa Hukum dan Ekonomi
        III.I Hukum Dalam Perusahaan
Hukum Perusahaan Adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
o Mempunyai tujuan tertentu
o Mempunyai kepentingan sendiri
o Adanya organisasi yang teratur
o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Contoh Peristiwa kasus hukum dan ekonomi dalam perusahaan:
PT Delimuda Nusantara mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara pembayaran klaim asuransi oleh PT Aasuransi Purna Aasuransi Purna atas permasalahan kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.Pihak PT Delimuda Nusantara mengajukan banding terhadap pihak pengadilan dikarenakan  pihaknya berkeberatan dengan putusan majelis hakim yang hanya memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1=Rp9.000), pada PT Delimuda Nusantara.Salah satu poin keberatn Pihak PT Delimuda Nusantara adalah nilai jumlah ganti rugi yang diputuskan majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo hanya US$428.570.Sebelumnya, PT Delimuda Nusantara menggugat PT Asuransi Purna Artanugraha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menuding perusahaan asuransi itu enggan membayar klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.Dalam gugatannya, PT Delimuda menuntut PT Aasuransi Purna Aasuransi Purna untuk membayar ganti rugi imateriel Rp17,42 miliar dan imateriel Rp10 miliar.
III.II   Hukum Dalam Negara Republik Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Macam-macam hukum yang berlaku di indonesia:
1.Hukum perdata Indonesia adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang,sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya, serta berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
2. Hukum pidana Indonesia merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
3. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

4. Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara dan mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .

5.Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
6. Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
7. Hukum Islam adalah hukum yang mendasarkan pada syariat islam.
 Contoh peristiwa hukum dan ekonomi dalam Negara Republik Indonesia:  Kasus BLBI
Berawal dari krisis ekonomi yang menerpa negara-negara di Asia tahun 1997. Satu per satu mata uang negara-negara di Asia merosot nilainya. Kemajuan perekonomian negara-negara di Asia yang banyak dipuji oleh banyak pihak sebelumnya menjadi angin kosong belaka. Persis sebelum krisis ekonomi, World Bank tahun 1997 menerbitkan laporan berjudul The Asian Miracle yang menunjukkan tersebut tidak berdaya menghadapi spekulan mata uang yang tinggi dan berujung pada krisis ekonomi.Menyusul jatuhnya mata uang Baht, Thailand, nilai rupiah ikut merosot. Untuk mengatasi pelemahan rupiah, Bank Indonesia kemudian memperluas rentang intervensi kurs jual dan kurs beli rupiah, dari Rp. 192 (8%), menjadi Rp. 304 (12%). Guna mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai melakukan pengetatan likuiditas dengan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6% menjadi 14%.Akibat kondisi ini bank-bank umum kemudian meminta bantuan BI sebagai lender of the last resort. Ini merujuk pada kewajiban BI untuk memberikan bantuan kepada bank dalam situasi darurat. Dana talangan yang dikucurkan oleh BI ini yang dikenal dengan BLBI. Sesehat apa pun sebuah bank, apabila uang dari masyarakat ditarik serentak tentu tidak akan sanggup memenuhinya.
Penyimpangan BLBI dimulai ketika BI memberikan dispensasi kepada bank-bank umum untuk mengikuti kliring meskipun rekening gironya di BI bersaldo debet. Dispensasi diberikan kepada semua bank tanpa melakukan pre-audit untuk mengetahui apakah bank tersebut benar-benar membutuhkan bantuan likuiditas dan kondisinya sehat. Akibatnya, banyak bank yang tidak mampu mengembalikan BLBI.
            III.III   Hukum Yang Berlaku Di Luar Negeri
Sistem hukum dunia adalah kesatuan/keseluruhan ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara di dunia.
Sistem hukum dunia pada masa kini terdiri dari:
  1. Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System yaitu sistem hukum yang di ilhami oleh hukum Romawi yang mempnyai ciri di tulis dalam suatu kumpulan kitab hukum.Sistem hukum ini berkembang di Eropa
  2. Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law.Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut sebagai Common Law /anglo saxson.Sistem Hukum ini berlaku di Inggris dan Amerika
  3. Hukum agama yaitu sistem hukum di dasarkan pada Agama .Contoh : Negara –negara di timur tengah
  4. Hukum adatYaitu sistem hukum yang  bersumber pada adat .Contoh:Negara-negara di afrika
Contoh peristiwa hukum dan ekonomi di luar negeri:
Regulator perbankan New York, Amerika Serikat, mengancam mencabut lisensi perbankan Standard Chartered Plc. Lembaga keuangan tersebut dinilai sebagai lembaga "nakal" yang menyembunyikan sejumlah transaksi valuta asing dengan perbankan Iran.Nilai yang disembunyikan mencapai 250 miliar dolar AS. Standard Chartered merupakan bank ketiga asal Inggris yang terseret dalam kasus hukum AS. Sebelumnya, Barclays Plc telah membayar denda 453 juta dolar AS untuk menyelesaikan permasalahannya dengan AS.Kedua, HSBC Holding Plc yang terbukti melakukan pencucian uang dengan jaringan pengedar narkoba Meksiko yang nilainya mencapai 16 miliar dolar AS.Untuk kasus Standar Chartered, DFS New York menemukan 60 ribu transaksi rahasia di bank tersebut. Transaksi gelap tersebut menghasilkan ratusan juta dolar AS dan sudah berlangsung 10 tahun terakhir.Kasus Standar Chartered bahkan semakin melebar dikaitkan dengan perusahaan konsultan keuangan kaliber dunia, Deloitte LLP. DFS menuduh Deloitte LLP menyembunyikan rincian transaksi antara Standard Chartered dengan pemerintahan Irak. Tindakan Standard Chartered tersebut berpotensi membentuk persengkokolan kejahatan transaksi perbankan di AS.Kehilangan lisensi perbankan di New York merupakan pukulan telak bagi Standard Chartered. Sebab, ini memotong akses bank tersebut ke pasar AS. Di Negara Paman Sam itu, Standard Chartered menangani 190 miliar transaksi keuangan setiap harinya.
Bab IV Analisis
Setiap suatu peristiwa ekonomi selalu berdasarkan suatu sistem hukum yang di anut oleh suatu negara.Dimana keseluruhan sistem  ekonomi sebagai kegiatan masyarakat di batasi oleh aturan hukum,sehingga tidak terjadi suatu penyimpangan dalam kegiatan perekonomian masyarakat.Dalam hal ini hukum berperan sebagai pengontrol atau pengawas kegiatan ekonomi di suatu negara.Adapun ketentuan hukum yang menyangkut peraturan perekonomian bersifat global,artinya setiap kebijakan hukum perekonomian suatu negara harus sesuai dengan ketentuan aturan hukum perekonomian secara umum.Sehingga tidak terjadi bentuk penyimpanan hukum dalam penanganan masalah perekonomian.
Bab V  Kesimpulan
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan perekonomian dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri.


Bab VI Daftar Pustaka

Mulyadi ,Lilik,1999, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia,Jakarta:Djambatan
Republika, 02 July 2013.” Masalah Bank Standar Chartered”. Halaman 9
Sriwahyuningsih,Eka.,2013,Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi,[online]
 Molek,Satriano,2012, Pengertian dan Definisi ekonomi menurut para ahli,[online],( http://satrianomolek.wordpress.com/bahan-ajar/ekonomi-3/pengertian-dan-definisi-ekonomi-menurut-para-ahli/, dikases tanggal 01 Juli 2013)
Rahmat,Bayu,2012, Pengertian Hukum,[online],( http://www.newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html, di akses tanggal 01 Juli 2013)






                                   Hak Atas Kekayaan Intellectual

  A. Pengertian Hak  Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak  yang di berikan kepada seseorang atas  hasil ciptaanya.
Macam – macam HAKI  meliputi :
-          Hak Cipta
-          Hak Paten
-          Hak Derek
 B.  Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip –prinsipnya adalah:
a.Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi adalah Hak intelektual yang berasal dari wujud pembuatan hasil karya yang di tuangkan dalam bentuk  dan memberikan keuntungan kepada pembuat atau pemilik.
b.Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, adalah suatu prinsip dimana ketika seseorang menciptakan hasil karya,orang tersebut mendapat perlindungan hukum.
c.Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan adalah  perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
d.Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ,Dalam arti pelindungan yang di brikan sesuai dengan keseimbangan anatara kepentingan individu dan kepentinan masyarakat pada umumnya.
C. Klasiifikasi Hak Kekayaan Intelektual
      Hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua ,yaitu:
a.    Hak cipta ( copyright )  adalah hak yang di beikan kepada seseorang untuk mempublikasikan Hasil Ciptaanya.
b.    Hak kekayaan industri (industrial property right)
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Adapun macam – macamnya adalah:
  1. Merek 
  2. Varietas tanaman
  3. Rahasia dagang
  4. Desain industry
  5. Desain tata letak sirkuit terpadu
D. Dasar Hukun Atas Kekayaan Intelektual
  1. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  2. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  3. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  4. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 E. Hak Cipta
 Hak Cipta adalah Hak khusus yang di berikan kepda pencipta untuk mempublikasikan atau menambah hasil ciptaanya.
Dasar - dasar Hukum HAK CIPTA  adalah :
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
      Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982      
       sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
F.Hak Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Dasar Hukum HAK PATEN :
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
 G. Hak Merek
Hak merek adalah hak yang di berikan oleh negara keapda seseorang atau kelompok  untuk menentukan simbol atau tulisan terhadap hasi karyanya.
Hak Merk meliputi :
·         Merek dagang adalah hak untuk  menetukan nama atas barang atu jasa yang di di miliki ,agar dapat  dapat membedakan yang satu dengan yang lain.
·         Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama .
·         Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu. 
Dasar Hukum HAK MERK :
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

H.Desai Industri
Desain Industri adalahSuatu bentuk daalam  suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna.Desain di tujukan untuk menarik para konsumen,supaya memakai atau membeli hasil industri.
I. Rahasia dagang
Rahasia Dagang adalah sesuatu yang  tidak di ketahui oleh masyarakat. informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatannya hanya di ketahui oleh Pedagang.




HUKUM DAGANG (KUHD)

Hukum dagang  adalah salah suatu jenis hukum  mengikat yang timbul dari suatu jenis  usaha atau perusahaan dalam bentuk kegiatan jual beli (perdagangan).
1.Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum dagang merupakan suatau  hukum perikatan yang hanya timbul dari suatu jenis usaha. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
2. Berlakunya Hukum Dagang
Hukum Dagang berlakau sejak tahun 1938 yang awalnya hanya di khususkan untuk para pedagang saja,namun setelah megalami  perluasan makna maka Hukum Dagang mengikat seluruh kegiatan yang  berkaitan dengan kegiatan Usaha dalam hal ini Perdagangan.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu kegiatan usaha atau perusahaan para pemilik usaha memerlukan adanya bantuan tenaga dari luar individu atau kelompok yang di bisa di katakan sebagai pembantu – pembatu.Jenis ada 2  macam :
(a). Pembantu di dalam perusahaan Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, 
yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan
 (b). Pembantu di luar perusahaanMemiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
 yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah.
4 .Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.

Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha :

 (a).Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang
 Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan) 
(b).Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 
  tentang Wajib Daftar Perusahaan)
5. Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
 mencari laba atau keuntungan.meliput:
(a).Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha milik swasta yang di miliki oleh perseorangan
 atau seseorang saja dan  bukan berbadan hukum
(b).Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata,meliputi:PersekutuanPerdata,PersekutuanFirma,PersekutuanKomanditas
 dan Perusahaan Persekutuan Bebadan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
 Organ Perseroan meliputi:
(1). Rapat umum pemegang saham ( RUPS ) adalah kekuasaan teringgi dalam PT
(2). Direksi adalah bagian yang bertanggung jawab untuk kepentingan PT
(3). Komisaris adalah bagian yang memberikan nasihat dan pengawasan Direksi 
7. Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
     Fungsi dan Peran Koperasi:

(a).Membantu  mengembangkan kemampuan ekonomi dan  kesjahteraan anggota 
     besreta masyarakat. 
(b).Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
     manusia dan masyarakat. 
Struktur Organisasi Koperasi melipui :
1.Rapat Anggota adalah kekuasaan teringggi dalam koperasi 
2.Pengurus adalah organ yang bertanggung jawab kepada rapat anggota   luar biasa 
3.Pengawas adalah organ yang bertanggung jawab kepada anggota 
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus 
dan didirikan untuk tujuan sosial.

  Kriteria yayasan :
(a).Kekayaan terpisah dari instansi atu bentuk usaha apapun.
(b).Kekayaan yayasan di peruntukan untuk kepentingan yayasan  
(c).Tidak beranggotakan atau tidak memiliki anggota
      Organ Yayasan meliputi : 
1.Pembina adalah organ yang mempunyai wewenang teringgi atau mutlak.             
2 Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan                      
3.Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan nasihat kepada  pengurus
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah Peusahaan atau Badan Usaha yang di miliki oleh Negara
 Adapun bentuk-bentuk badan usaha milik negara meliputi :
 1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN )  adalah bentuk BUMN  yang semua modal
 yang masuk dalam ABN menjadi milik departemen yang bersngkutan 
2. Perusahaan Umum ( PERUM  ) adalah bentuk  BUMN  yang seluruh modal dan 
saham di miliki oleh negara dan bertujuan untuk pemenuhan kepentigan umum.
3. Perusahaan Perseroan ( PERSERO ) adalah bentuk BUMN yang sebagian besar
 saham di miliki oleh pemerintah Indonesia .Adapun tujuan Perusahaan Persero yaitu
 menyediakan barang dan  jasa sebagai bentuk pencarian keuntungan untuk badan usaha terkait.



Hukum Perjanjian

1.    Standar Kontrak
Adalah suatu bentuk perjanjian yang berisikan kesepakatan antara pihak satu (badan/perusahaan/kreditur) dengan pihak ke dua (pekerja/debitur).Dimana perjanjia kepakatan tersebut wajib di taati oleh kedua pihak.
 Setandar kontrak di bagi menjadi 2 :
 (a).Kontrak Standar Umum yaitu bentuk  kontrak yang isinya telah di persiapkan  terlebih  dahulu oleh kreditur dan diberikan kepada debitur.
 (b).Kontrak Standar Khusus yaitu bentuk kontrak yang ditetapkan oleh pemerintah  baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.    Macam-macam Perjanjian
Perjanjian di bagi menjaddi dua macam : 
(a).Perjanjian berdasarkan waktu:
* Perjanjian kerja waktu tertentu yaitu perjanjian dimana waktu habis 
   kerja telah di tentukan oleh pihak ke satu(perusahaan) ataupun kedua(pekerja).
* Perjanjian kerja waktu tidak tertentu yaitu perjanjian dimana waktu  habis kerja
tidak di    tentukan oleh kedu belah pihak.
(b).Sedangan berdasarkan bentuk :
* Tertulis yaitu bentuk perjanjian yang di wujudkan dalam berupa tulisan
* Lisan     yaitu bentuk perjanjian yang hanya berupa ucapan atau  lisan

3.  Syarat Sahnya Perjanjian
Adapun syarat – syarat sahnya perjanjian adalah :

(a). Adanya suatu Kesepakatan
 Dalam hal ini berarti adalah adanya rasa ikhlas atau saling  menerima atau memberi dan suka  karela,tampa adanya unsur keterpaksaan  pihak – pihak yang   membuat   pejanjian tersebut            
 (b). Adanya Kecakapan Hukum  
Dalam hal ini berarti para pihak yang membuatkontrak haruslah orang-orang yang   oleh hukum dinyatakan sebagai subyekhukum.Sebagai subyek hukum harus memiliki pengetahuan yang mendalam bidang Hukum.
 (c).Adanya Hal tertentu
 Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian  kepada   pihak-pihak dan  mencegah timbulnya kontrak fiktif.

 (d).Adanya Sebab yang dibolehkan (legal)
  Dalam hal ini perjanjian tidak bertentangan dengan Undang- undang atau ketentuan   yang berlaku.

4.     Saat Lahirnya Perjanjian

 Teori – teori yang menyatakan berlakunya atau lahirnya suatu perjanjian antara lain :

a). Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah  berlaku atau lahir ketika suatu perjanjian  telah  ditulis surat jawaban espektasi penerimaan atau persetujuan dari pihak kedua(pekerja  /badan/debitur).
 (b). Teori Pengiriman (Verzending Theori).
   Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjiandi enukan sesuai tanggal pengiriman surat. 
(c). Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
 Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui    isinya oleh pihak yang menawarkan.
 (d).Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
  Menurut teori ini lahirnya suatu perjanjian tampa memperhitungkan sampai atau tidaknya ,di baca atu tidaknya  surat persetujuan oleh pihak debitur.

5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

 (
a).Sebab – sebab batalnya suatu perjanjian;
1.    Salah satu pihak meninggal dunia / bubar
2.     Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
3.    Adanya Objek perjanjian berupa sengketa peadilan
4.    Adanya pelangaran sepihak dari salah satu pihak yang membuat perjanjian,sesuai yang tercantum   dalam  SOP ( Sistem Operasional Kerja) yang mengakibatkan berakhirnya
hubungan kerja
(b) .Pelaksanaan Suatu Perjanjian

 Dalam pelaksanaanya,sutau perjanjian harus mematuhi ketentuan dan perundang ­  undangan yang berlaku. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya.  Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa oleh karena itu tidak dapat di batalkan secara sepihak.




HUKUM  PERIKATAN

1. Pengertian  Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah Sesautu hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.

2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
 2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
 3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata yang di dalam ya termuat:
1.Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

4. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) yang di perinci meliputi Biaya,Bunga dan Rugi
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248  KUHP
3. Peralihan Risiko Yang di atur dalam Pasal 1237 KUH perdata

5. Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP, ada sepuluh sebab hapusnya perikatan, yaitu:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena adanya pembaharuan hutang
d. Karena percampuran hutang
e. Karena adanya pertemuan hutang
f. Karena adanya pembebasan hutang
g.Musnahnya barang yang bersangkutan,dsb.


HUKUM PERDATA

A.HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum agama dan hukum Adat.

B.SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak  lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata    romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”..

C. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a) Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.
b) Keaadaan  Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

D. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang,meliputi:
 1. Buku I : Berisi mengenai orang
 2.Buku II : Berisi tentanng hal benda
 3.Buku III : Berisi tentang hal perikatan
 4.Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu
 1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi) yaitu Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
 2.Hukum kekeluargaan yaitu Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
3. Hukum kekayaan yaitu Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
 4. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. 


Hukum

Definisi hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan sebagai wujud dari bentuk pembatasan penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Adapun definisi Hukum secara umum:
1.      peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.      undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.      patokan (kaidah, ketentuan).
4.      keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Jenis hukum

·         Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya
·         Hukum perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
·        Hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Sistem hukum                                                
·         Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
·         Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada  dan AS
·         Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
·         Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

  Kisah Sukses Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang          

           ·         Profil
Berawal dari KUD Jabung yang terbentuk pada tahun 1980, tahun 1998 berubah menjadi Koperasi Agro Niaga Jabung atau KAN JABUNG. Koperasi ini perlahan tapi pasti meningkat kapasitas dan jumlah anggotanya. Prinsip yang dikembangkan di koperasi ini adalah pelayanan anggota dengan tiga pilar, partisipasi anggota, organisasi dan pengembangan usaha yang sesuai peluang pasar dan potensi anggota. Manajemen menjadi kata kunci keberhasilan organisasi ini. Peningkatan kapasitas pengurus dan karyawan dalam melayani merupakan hal penting yang dijadikan prinsip dalam menjalankan roda koperasi. Sampai saat ini koperasi memiliki lebih dari 100 karyawan.

·         Kesuksesan
1.      Telah memiliki aset diatas 100 miliyar
2.      Memiliki 1600 anggota koperasi yang  tersebar di berbagai desa( Jabung, kemiri, slamparejo, argosari, kemantren, gading kembar, sidomulyo, sidorejo, kenongo, sukopuro, pandansari lor, ngadirejo, taji, sukolilo, gunung  jati, wonorejo, pakis dan tumpang)
3.      Sukses mengembangkan 9 unit macam usaha agro,meliputi:
Ø  Unit usaha sapi perah,
Ø  Usaha Sapronak (Sarana Produksi Ternak)
Ø  Unit Usaha Angkutan.
Ø  Unit Usaha Simpan Pinjam
Ø  Unit KAN Trading
Ø  Unit Tebu Rakyat
Ø   Unit Saprotan (Sarana Produksi Pertanian)
Ø   Pupuk Organik
Ø   Usaha Kolaborasi yang terdiri dari a. SPBU b. PT BPR Mitra Catur               Mandiri, c. BMT Al Hijrah. 
4.      Koperasi ini juga mengembangkan Energi Biru (Biogas Rumah) mulai tahun 2006 dan kini telah membangun 495 unit di keluarga anggota koperasi.

      Ada hal menarik dari koperasi ini, nama KAN KOPERASI di singkat menjadi Knowledge, Achievment, Networking, Spiritual, Productivity, Integrity, Respect &Responsibility, Improvement&Development dan Trust. Prinsip-prinsip ini dipegang teguh oleh seluruh keluarga koperasi mulai dari pengurus, karyawan hingga anggota koperasi.


***


Tanggapan Masyarakat Tentang Koperasi Indonesia Pada Masa Sekarang

*Sumber:Pak Sarjono(Rt 16/Rw17,Jl.Muara Baru,Penjaringan-Jakarta Utara)

Beliau berpendapat bahwa Koprasi pada masa sekarang ini telah berkurang perannya dalam perekonomian indonesia.Di karenakan semakin berkurangnya kesadaran masyarakat luas akan peran dan fungsi koperasi sebagai badan usaha,ini terbukti dengan  banyaknya bentuk dan kegiatan koperasi yang hanya mencakup pada golongan tertentu saja tanpa mengutamakan pada  keuntungan dan peran perekonomian(misal:INKOPAD,hanya lingkup pada TNI-AD saja),tanpa terlibatnya di luar golongan tersebut.

Beliau juga menambahkan perlu adanya  perluasan lingkup koperasi,ini dalam arti sebuah koperasi harus terbuka lingkupnya terhadap masyarakat luas tampa mengutamakan golongan.Misalnya INKOPAD  tidak hanya melayani golongan TNI-AD saja tetapi juga melayani masyarakat pada umumnya,sehingga koperasi tersebut tidak hanya mempunyai pemasukan atau keuntungan yang berlebih tetapi juga dapat berdampak sosial positif dengan maksud berbaurnya antara masyarakat dengan  TNI,selain itu juga menambah usaha koperasi tersebut kedalam banyak sektor,selain sektor terkait.

*Tanggapan Saya

Saya kurang sependapat dengan pendapat beliau(Pak Sarjono),menurut saya koperasi pada masa ini telah mengalami perkembangan yang pesat,ini terbukti dengan munculnya berbagai jenis badan usaha koperasi,contoh:Koperasi simpan pinjam.Masyarakat luas sangat telibat dengan koperasi tersebut,ini di dasari dengan adanya banyak investasi(simpan) maupun pinjam dana pada koperasi tersebut.

Terkait dengan pendapat beliau yang menyatakan bahwa koperasi pada masa ini lebih mementigkan golongan di banding keuntungan dan peran dalam perekonomian,saya kurang sependapat.Ini terbukti dengan munculnya berbagai jenis koperasi malah meningkatkan kesetabilan perekonomian indonesia,di karenakan banyaknya investor(penyimpan)berasal dari dalam negri.

Selain itu tentang INKOPAD,saya berpendapat memang seharusnya INKOPAD hanya perlu belingkup di organisasi terkait saja,sehingga terlihat jelas mana jenis koperasi yang bergerak di bidang formal dan informal atau terlihat jelas pembagian-pembagian bidangnya.
                                                                                                                       
                                                                                                                        *29-11-2012


FITUR-FITUR  BANK  BCA

Fitur-fitur  sms banking  BCA
1.       Info saldo
2.       Info mutasi dan 
3.       Info Nomor kupon undian Gebyar Tahapan BCA
4.       Info Kurs
5.       Info Rekening Deposito
6.       Registrasi Informasi Kartu Kredit BCA
7.       Penghapusan Registrasi Informasi Kartu Kredit BCA
8.       Info Limit Kartu Kredit BCA
9.       Info Tagihan Kartu Kredit BCA
10.    Info Transaksi Kartu Kredit BCA
11.    Pembelian Pulsa Isi Ulang 

Fitur-fitur iternet banking
1. Administrasi
2. Pembayaran(Pajak, Listrik/PLN,dll)
3.Pembayaran e-Commerce
4.Transfer Dana
5. Informasi Rekening
6.Transaksi Histori
7.Informasi Lainnya
8.Administrasi

 Fitur-fitur ATM BCA
1.      Informasi Saldo
2.      Isi Pulsa
3.      Informasi Kurs
4.      Pembelian
5.      Ubah Pin
6.      Registrasi
7.      Tarik Tunai
8.      Transfer antar rekening BCA
9.      Transfer antar bank secara real time online
10.  Transaksi pembayaran


JENIS KOPERASI DAN CONTOHNYA


I. JENIS KOPERASI dan CONTOH

I.I Jenis Koperasi menurut fungsinya

1) Koperasi pembelian merupakan koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa guna mencukupi kebutuhan anggota sebagai konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket.

2) Koperasi penjualan/pemasaran merupakan koperasi yang mengadakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.contoh: Koperasi Intako Di Tanggulangin Sidoarjo.

3) Koperasi jasa merupakan koperasi yang berfungsi sebagai pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.contoh: Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja merupakan contoh koperasi yang bergerak dibidang jasa transportasi.

I.II Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1) Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.contoh: Koperasi Surya Kencana unit usaha dari Perkumpulan Radio Suara Kencana (PRSK) ,Koperasi Anugrah Mandiri,KUD
(Koperasi Unit Desa).dll

2) Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :INKUD,INKOPAD,INKOPKAR,INKOPOL, IKPRI, INKOPDIT, INKUD, IKPI, GKBI, GKSI, PUSKUD.dll

3) Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (IKK).dll

4) Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh: Gabungan Koperasi Pegawai RI, GKPRI).

5) Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya.



I.III Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

1) Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll

2) Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll




KOPERASI

Koperasi merupakan suatau bentuk  badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Adapun tujuan koperasi yaitu menwujudkan kesejahteraan bagi setiap anggotanya

Aadapun yang dapat menjadi anggota koperasi adalah:
1. Perorangan yang mau menjadi anggota koperasi secara sukarela.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Koperasi di bagi menjadi dua;
1.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), di jelaskan
Bahwa adapun  karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota

1.2 LANDASAN  HUKUM KOPERASI
Adapun dasar hukum Koperasi Indonesia adalah:
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
2. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang  menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.





PERBEDAAN SISTEM PASAR LIBERAL DAN SISTEM PASAR CAMPURANN.
Sistem Ekonomi Pasar Liberal
Sistem ini  bergerak secara bebas,dalam hal ini kegiatan produksi,distribusi dan konsumsi di lakukan oleh pasar sepenuhnya tanpa campur tangan dari pihak pemerintah.Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
·        Persaingan dilakukan secara bebas
·        Tidakadanya intervensi pihak pemerintah
·        Semua kegiatan pasar di lakukan oleh pihak swasta
·        Adanya kebebasan penggunaan hak milik pribadi
·        Adanya kebebasan memiliki barang
·        Pentingnya peran modal
Dalam sistem ini mempunyai beberapa kelebihan dan kebaikan yang dapat memerikan sebuah ide untuk menciptakan suatu kegiatan ekonomi yang menguntungkan.adapu kelebihan nya yaitu         
1.      Setiap orang bebas memiliki sumber produksi
2.      Adanya persaingan yang lebi baik
3.      Efektifitas tinggi karena adanya keinginan mencari laba
Disamping kelebihan tersebut sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan bagi penggiatnya,antara lain:
1.      Terekploitasinya kaum proletar(buruh)ole para pemilik modal
2.      Sulit terciptanya pemeretaan pendapatan
3.      Terjadinya monopoli oleh pemilik modal sehingga merugikan masyarakat
4.       Muculnya berbagai konflik karena adanya monopoli pemilik modal
Negara-negara yang menganut sistem ini yaitu: Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi ini tercipta dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi liberal.Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :
1.      Peran pemerintah dan pihak swasta berimbang
2.      Bahan produksi dikuasai oleh pemerintah
3.      Pemerintah dapat intervensi dengan cara membuat kebijakan-kebijakan,meliputi kebijakan moneter,kebijakan fiskal
Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Negara-negara menerapkan sistem ini yaitu:Perancis, Malaysia  dan Indonesia.

1 komentar:

  1. kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)

    BalasHapus