AKHIR MASA SMA
Ada
kesenduan yang mendalam datang menyergapku tiap kali ku sadari bahwa aku takakan
lama lagi berada di SMA saat itu.Aku
berfikir ,Paling tidak masih bisa menikmati suasana di sini selama satu
semester lagi. Suasana yang mempunyai
warna tersendiri bagiku,dan menciptakan sejuta makna bagi hidupku.
Kerinduan
akan masa-masa yang baru kerap datang pula dalam kesendirianku.Saat pertama kali
ku injak SMA ini,saat aku MOS .Saat itu aku masih menjadi ‘bulan –bulanan’para
senior.Saat kujalin persahabatan dengan teman-teman. Saat aku mulai mengenal ke-individuan-an dalam segala hal . Saat aku
berhura-hura di kantin bersama, dan bolos sekolah.Serta seribu saat-saat indah lainnya.
Tak
pernah ku sangka aku akan sangat mencitai sekolah ini.Tidak sama sekali.Adalah
suatu hal yang agak memalukan bagiku dulu apabila harus menjadi siswa IPS
,meskipun sekolah negeri.Kuakui,memang,aku suka Geografi dan Sejarah sejak
SD.Tapi menjadi siswa jurusan IPS tak pernah membanggakanku . Terlintas di
benaku pun tidak.
Tujuh
tahun yang lalu aku dan teman-teman di SMP tengah sibuk-sibuknya menentukan
pilihan sekolah SMA yang di inginkan oleh banyak orang di kampungku.Aku sendiri yakin pada
saat itu memilih sekolah ini.Aku datang ke sekolah ,ambil formulir pendaftaran
dan mengikuti tes seleksi penerimaan
siswa baru.
Ketika
masa penjurusan di adakan,pillhanku tertuju pada jurusan IPS.Alasanku memilih
jurusan IPSselain karena takdir , tapi juga ketertarikanku terhadap
perekonomian ,geoplitik dan sosiologi.Masyarakat adalah obyek pengamatanku.
“
Kakak gak mau kamu masuk IPS.Mau jadi apa kau?,Pegawai pajak?Mau jadi koruptor
kamu,heh?Tak usah kamu pilih IPS,pilihlah IPA,biar kelihatan anak
cerdas.Matematikamu dan Kimiamu kan bagus”,tegas kaka saat’iseng-iseng’karena
apapun komentar kakak,aku tak akan terpengaruh .Aku hanya ingin tau ,seberapa
besar pendapat kakak atas pilihanku
“
Nilai matematika dan kimia aku memang bener bagus kak,tapi aku penasaran sama
dunia ilmu sosial kak.Aku ingin tau
,sejauh mana sih pembahasan ilmu sosial .Lagi pula jurusan IPS itu banyak
prospeknya .banyak banget dunia kerja yang mmbutuhkan lulusan IPS.”sanggahanku
ke kaka,secara halus.
Aku
tidak mendengarkan saran kakak ,dan tetap saja aku pilih jurusan IPS .Beberapa
waktu setelah aku masuk sisawa jurusan
IPS ku rasakan kecocokan antara pelajaran dangan minatku.Persaingan yang sehat
dikelas,di dalam organisasi atau masyarakat semakin menambah yakin jika pilhanku sangatlah tepat.
Dan
ini kurasakan betapa singkatnya waktu tiga tahun itu.Sebenarnya aku ingin
berlama-lama di sekolah ini.Menikmati sepuas-puasnya masa SMA.Menikmati
masa-masa yang takan terulang lagi kelak.Kehidupan yang membka mataku akan arti
hidup menginjak dewasa.Waktuku ketika itu tinggal satu semester lagi.Aku harus
memanfaatkan sisa waktu sebaik-baiknya.Aku ingin meninggalkan sekolahan ini dengan
kenangan semanis-manisnya.
Air
Air , kau anugrah Tuhan yang tiada terkira
Warnamu yang jernih seakan memberikan hiasan naftiri kehidupan
Insan terpermainkan olehmu
Wahai kau air Kau adalah sumber kehidupan
Air , kau berjalan menyusuri batuan terjal
Mendekap dan memeluk batuan yang tegap akan gagahnya
Menerjang apapun yang menghalangimu
Wahai kau air kau adalah maha perkasa
Air , kau sumber akan pilu
Gulungan mu yang maha agung , meluluhkan karya insan
Tak ada belas olehmu akan iba jeritan insan tak berdaya
Wahai kau air kau adalah musuh semua insan
Air , kau penghias kehidupan
Cerita hidup tiada terlukis tanpamu
Semua olehmu
Wahai kau air kekalah dirimu
PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
(Oleh :Angga Ari Puspita)
Bab
I .Pengertian
I.I Hukum
Pengertian hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.Selain itu hukum juga merupakan aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
I.II Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Secara umum,ekonomi
adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu,
masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia.
Pengertian tersebut di karenakan ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan
tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan
berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan distribusi.
Berikut ini
adalah Definisi ekonomi menurut beberapa para ahli:
1.Adam
Smith
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
2.
Mill J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
3.Abraham
Maslow
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
4.Hermawan
Kartawijaya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
5.
Paula Samuelson
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Bab II.Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk
organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan
meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya
tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain ekonomi
memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Masyarakat
perlu mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan
ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan
tidak mentaati hukum yang ada.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia
tidaklah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang
menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya
berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau di sebut golongan atas.
Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati
hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan
ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar.Model
ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka
akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai
pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke
bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi
pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti
permintaan dan penawaran.Di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan,
dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha.Selain dari itu juga
sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar
merasa aman dalam bertransaksi.
Berdasarkan
penjelasan tersebut di atas,maka dapat di simpulkan bahwa hubungan antara hukum
dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib
sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, seperti para pembisnis yang
membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi.Apabila hukum lemah maka mengakibatkan
usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.Masyarakat
perlu mentaati hukum,karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan
ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan
tidak mentaati hukum yang ada.Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari
hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya
saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya
hukum itu sendiri. Kegiatan ekonomi
manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan
hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan
dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonom(Mulyadi,1999:55).
Bab III Peristiwa Hukum dan Ekonomi
III.I Hukum Dalam Perusahaan
Hukum
Perusahaan Adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis
usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan
adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Unsur-unsur
usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
o Adanya
harta kekayaan yang dipisahkan
o Mempunyai
tujuan tertentu
o Mempunyai
kepentingan sendiri
o Adanya
organisasi yang teratur
o Proses
pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Contoh Peristiwa kasus hukum dan
ekonomi dalam perusahaan:
PT Delimuda
Nusantara mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terkait dengan perkara pembayaran klaim asuransi oleh PT Aasuransi Purna Aasuransi
Purna atas permasalahan kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.Pihak PT
Delimuda Nusantara mengajukan banding terhadap pihak pengadilan dikarenakan pihaknya berkeberatan dengan putusan majelis
hakim yang hanya memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti
rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1=Rp9.000), pada PT
Delimuda Nusantara.Salah satu poin keberatn Pihak PT Delimuda Nusantara adalah
nilai jumlah ganti rugi yang diputuskan majelis hakim yang dipimpin Reno
Listowo hanya US$428.570.Sebelumnya, PT Delimuda Nusantara menggugat PT
Asuransi Purna Artanugraha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menuding
perusahaan asuransi itu enggan membayar klaim asuransi kapal tongkang yang
hilang akibat pembajakan.Dalam gugatannya, PT Delimuda menuntut PT Aasuransi
Purna Aasuransi Purna untuk membayar ganti rugi imateriel Rp17,42 miliar dan
imateriel Rp10 miliar.
III.II Hukum Dalam Negara Republik Indonesia
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Macam-macam hukum yang berlaku di
indonesia:
1.Hukum
perdata Indonesia adalah sekumpulan peraturan yang
berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang,sehingga
dapat dipaksakan pemberlakuannya, serta berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
2. Hukum pidana
Indonesia merupakan bagian
dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana
materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
3. Hukum tata negara adalah
hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
4. Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara dan mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .
5.Hukum
antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau
lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
6. Hukum adat adalah seperangkat
norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
7. Hukum Islam
adalah hukum yang mendasarkan pada syariat islam.
Contoh peristiwa hukum dan ekonomi dalam
Negara Republik Indonesia: Kasus BLBI
Berawal dari
krisis ekonomi yang menerpa negara-negara di Asia tahun 1997. Satu per satu
mata uang negara-negara di Asia merosot nilainya. Kemajuan perekonomian
negara-negara di Asia yang banyak dipuji oleh banyak pihak sebelumnya menjadi
angin kosong belaka. Persis sebelum krisis ekonomi, World Bank tahun 1997
menerbitkan laporan berjudul The Asian Miracle yang menunjukkan tersebut tidak
berdaya menghadapi spekulan mata uang yang tinggi dan berujung pada krisis
ekonomi.Menyusul jatuhnya mata uang Baht, Thailand, nilai rupiah ikut merosot. Untuk
mengatasi pelemahan rupiah, Bank Indonesia kemudian memperluas rentang
intervensi kurs jual dan kurs beli rupiah, dari Rp. 192 (8%), menjadi Rp. 304
(12%). Guna mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai melakukan
pengetatan likuiditas dengan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) dari 6% menjadi 14%.Akibat kondisi ini bank-bank umum kemudian meminta
bantuan BI sebagai lender of the last
resort. Ini merujuk pada kewajiban BI untuk memberikan bantuan kepada
bank dalam situasi darurat. Dana talangan yang dikucurkan oleh BI ini yang
dikenal dengan BLBI. Sesehat apa pun sebuah bank, apabila uang dari masyarakat
ditarik serentak tentu tidak akan sanggup memenuhinya.
Penyimpangan
BLBI dimulai ketika BI memberikan dispensasi kepada bank-bank umum untuk
mengikuti kliring meskipun rekening gironya di BI bersaldo debet. Dispensasi
diberikan kepada semua bank tanpa melakukan pre-audit untuk mengetahui apakah
bank tersebut benar-benar membutuhkan bantuan likuiditas dan kondisinya sehat. Akibatnya,
banyak bank yang tidak mampu mengembalikan BLBI.
III.III Hukum Yang Berlaku Di Luar Negeri
Sistem hukum dunia
adalah kesatuan/keseluruhan ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara di
dunia.
Sistem hukum
dunia pada masa kini terdiri dari:
- Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System yaitu sistem hukum yang di ilhami oleh hukum Romawi yang mempnyai ciri di tulis dalam suatu kumpulan kitab hukum.Sistem hukum ini berkembang di Eropa
- Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law.Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut sebagai Common Law /anglo saxson.Sistem Hukum ini berlaku di Inggris dan Amerika
- Hukum agama yaitu sistem hukum di dasarkan pada Agama .Contoh : Negara –negara di timur tengah
- Hukum adatYaitu sistem hukum yang bersumber pada adat .Contoh:Negara-negara di afrika
Contoh
peristiwa hukum dan ekonomi di luar negeri:
Regulator
perbankan New York, Amerika Serikat, mengancam mencabut lisensi perbankan
Standard Chartered Plc. Lembaga keuangan tersebut dinilai sebagai lembaga
"nakal" yang menyembunyikan sejumlah transaksi valuta asing dengan
perbankan Iran.Nilai yang disembunyikan mencapai 250 miliar dolar AS. Standard
Chartered merupakan bank ketiga asal Inggris yang terseret dalam kasus hukum
AS. Sebelumnya, Barclays Plc telah membayar denda 453 juta dolar AS untuk
menyelesaikan permasalahannya dengan AS.Kedua, HSBC Holding Plc yang terbukti
melakukan pencucian uang dengan jaringan pengedar narkoba Meksiko yang nilainya
mencapai 16 miliar dolar AS.Untuk kasus Standar Chartered, DFS New York
menemukan 60 ribu transaksi rahasia di bank tersebut. Transaksi gelap tersebut
menghasilkan ratusan juta dolar AS dan sudah berlangsung 10 tahun
terakhir.Kasus Standar Chartered bahkan semakin melebar dikaitkan dengan
perusahaan konsultan keuangan kaliber dunia, Deloitte LLP. DFS menuduh Deloitte
LLP menyembunyikan rincian transaksi antara Standard Chartered dengan
pemerintahan Irak. Tindakan Standard Chartered tersebut berpotensi membentuk
persengkokolan kejahatan transaksi perbankan di AS.Kehilangan lisensi perbankan
di New York merupakan pukulan telak bagi Standard Chartered. Sebab, ini
memotong akses bank tersebut ke pasar AS. Di Negara Paman Sam itu, Standard
Chartered menangani 190 miliar transaksi keuangan setiap harinya.
Bab IV Analisis
Setiap suatu peristiwa ekonomi selalu berdasarkan
suatu sistem hukum yang di anut oleh suatu negara.Dimana keseluruhan sistem ekonomi sebagai kegiatan masyarakat di batasi
oleh aturan hukum,sehingga tidak terjadi suatu penyimpangan dalam kegiatan
perekonomian masyarakat.Dalam hal ini hukum berperan sebagai pengontrol atau
pengawas kegiatan ekonomi di suatu negara.Adapun ketentuan hukum yang
menyangkut peraturan perekonomian bersifat global,artinya setiap kebijakan
hukum perekonomian suatu negara harus sesuai dengan ketentuan aturan hukum
perekonomian secara umum.Sehingga tidak terjadi bentuk penyimpanan hukum dalam
penanganan masalah perekonomian.
Bab V
Kesimpulan
Hukum atau
peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat
kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah
perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan perekonomian dalam
kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan
hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi
tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri.
Bab VI
Daftar Pustaka
Mulyadi ,Lilik,1999,
Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan
Praktik Peradilan Indonesia,Jakarta:Djambatan
Republika, 02 July 2013.” Masalah Bank Standar Chartered”. Halaman 9
Sriwahyuningsih,Eka.,2013,Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi,[online]
,(http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hubungan-antara-hukum-dan-ekonomi.html, di akses tanggal 01 Juli
2013)
Molek,Satriano,2012, Pengertian dan Definisi ekonomi menurut para
ahli,[online],( http://satrianomolek.wordpress.com/bahan-ajar/ekonomi-3/pengertian-dan-definisi-ekonomi-menurut-para-ahli/,
dikases tanggal 01 Juli 2013)
Apriani,Hersy,2012,
Kasus Hukum Dalam Perekonomian,[online], (http://hersyeccy.blogspot.com/2012/04/kasus-hukum-dalam-perekonomian.html,di
akses tanggal 01 Juli 2013)
Rahmat,Bayu,2012, Pengertian Hukum,[online],( http://www.newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html,
di akses tanggal 01 Juli 2013)
Hak Atas Kekayaan Intellectual
A. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak yang di berikan kepada seseorang atas hasil ciptaanya.
Macam – macam HAKI
meliputi :
-
Hak Cipta
-
Hak Paten
-
Hak Derek
B. Prinsip –
prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip –prinsipnya adalah:
a.Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi adalah Hak intelektual yang berasal
dari wujud pembuatan hasil karya yang di tuangkan dalam bentuk dan memberikan keuntungan kepada pembuat atau
pemilik.
b.Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, adalah suatu prinsip dimana ketika
seseorang menciptakan hasil karya,orang tersebut mendapat perlindungan hukum.
c.Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan
seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
d.Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ,Dalam arti pelindungan yang di brikan
sesuai dengan keseimbangan anatara kepentingan individu dan kepentinan
masyarakat pada umumnya.
C. Klasiifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua ,yaitu:
a. Hak cipta ( copyright ) adalah hak yang di beikan kepada seseorang
untuk mempublikasikan Hasil Ciptaanya.
b. Hak kekayaan industri (industrial property right)
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Adapun macam –
macamnya adalah:
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
D. Dasar Hukun Atas Kekayaan Intelektual
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
E. Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus yang di
berikan kepda pencipta untuk mempublikasikan atau menambah hasil ciptaanya.
Dasar -
dasar Hukum HAK CIPTA adalah :
·
UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
·
UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
F.Hak Paten
Hak khusus
yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Dasar Hukum
HAK PATEN :
·
UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
·
UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
G. Hak Merek
Hak merek adalah hak yang di berikan oleh negara keapda seseorang atau
kelompok untuk menentukan simbol atau
tulisan terhadap hasi karyanya.
Hak Merk meliputi :
·
Merek dagang adalah hak untuk
menetukan nama atas barang atu jasa yang di di miliki ,agar dapat dapat membedakan yang satu dengan yang lain.
·
Merek
kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama .
·
Hak atas
merek adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu.
Dasar Hukum
HAK MERK :
·
UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek
·
UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
H.Desai Industri
Desain
Industri adalahSuatu bentuk daalam suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna.Desain di tujukan untuk menarik para konsumen,supaya memakai atau membeli
hasil industri.
I. Rahasia
dagang
Rahasia
Dagang adalah sesuatu yang tidak di
ketahui oleh masyarakat. informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatannya hanya di ketahui oleh Pedagang.
HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum
dagang adalah salah suatu
jenis hukum mengikat yang timbul dari
suatu jenis usaha atau perusahaan dalam
bentuk kegiatan jual beli (perdagangan).
1.Hubungan Hukum Dagang dan Hukum
Perdata
Hukum dagang merupakan suatau hukum perikatan yang hanya timbul dari suatu jenis usaha. Hukum perdata diatur dalam KUH
Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
2. Berlakunya
Hukum Dagang
Hukum Dagang
berlakau sejak tahun 1938 yang awalnya hanya di khususkan untuk para pedagang
saja,namun setelah megalami perluasan
makna maka Hukum Dagang mengikat seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Usaha dalam hal ini
Perdagangan.
3. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu kegiatan usaha atau perusahaan
para pemilik usaha memerlukan adanya bantuan tenaga dari luar individu atau
kelompok yang di bisa di katakan sebagai pembantu – pembatu.Jenis ada 2 macam :
(a). Pembantu di dalam perusahaan Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal,
yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan
(b). Pembantu di luar perusahaanMemiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah.
(a). Pembantu di dalam perusahaan Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal,
yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan
(b). Pembantu di luar perusahaanMemiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah.
4 .Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha :
(a).Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
(b).Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha :
(a).Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
(b).Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan)
5. Bentuk
– bentuk Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.meliput:
(a).Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha milik swasta yang di miliki oleh perseorangan
atau seseorang saja dan bukan berbadan hukum
(b).Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata,meliputi:PersekutuanPerdata,PersekutuanFirma,PersekutuanKomanditas
mencari laba atau keuntungan.meliput:
(a).Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha milik swasta yang di miliki oleh perseorangan
atau seseorang saja dan bukan berbadan hukum
(b).Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata,meliputi:PersekutuanPerdata,PersekutuanFirma,PersekutuanKomanditas
dan Perusahaan Persekutuan Bebadan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham.
Organ Perseroan meliputi:
(1). Rapat umum pemegang saham ( RUPS ) adalah kekuasaan teringgi dalam PT
(2). Direksi adalah bagian yang bertanggung jawab untuk kepentingan PT
(3). Komisaris adalah bagian yang memberikan nasihat dan pengawasan Direksi
Organ Perseroan meliputi:
(1). Rapat umum pemegang saham ( RUPS ) adalah kekuasaan teringgi dalam PT
(2). Direksi adalah bagian yang bertanggung jawab untuk kepentingan PT
(3). Komisaris adalah bagian yang memberikan nasihat dan pengawasan Direksi
7.
Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi:
(a).Membantu mengembangkan kemampuan ekonomi dan kesjahteraan anggota
besreta masyarakat.
(b).Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
Struktur Organisasi Koperasi melipui :
1.Rapat Anggota adalah kekuasaan teringggi dalam koperasi
2.Pengurus adalah organ yang bertanggung jawab kepada rapat anggota luar biasa
3.Pengawas adalah organ yang bertanggung jawab kepada anggota
8. Yayasan
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi:
(a).Membantu mengembangkan kemampuan ekonomi dan kesjahteraan anggota
besreta masyarakat.
(b).Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
Struktur Organisasi Koperasi melipui :
1.Rapat Anggota adalah kekuasaan teringggi dalam koperasi
2.Pengurus adalah organ yang bertanggung jawab kepada rapat anggota luar biasa
3.Pengawas adalah organ yang bertanggung jawab kepada anggota
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus
dan didirikan untuk tujuan sosial.
Kriteria yayasan :
(a).Kekayaan terpisah dari instansi atu bentuk usaha apapun.
dan didirikan untuk tujuan sosial.
Kriteria yayasan :
(a).Kekayaan terpisah dari instansi atu bentuk usaha apapun.
(b).Kekayaan yayasan di peruntukan untuk
kepentingan yayasan
(c).Tidak beranggotakan atau tidak memiliki anggota
(c).Tidak beranggotakan atau tidak memiliki anggota
Organ Yayasan meliputi :
1.Pembina adalah organ yang mempunyai wewenang teringgi atau mutlak.
1.Pembina adalah organ yang mempunyai wewenang teringgi atau mutlak.
2 Pengurus adalah
organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan
3.Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan nasihat kepada pengurus
3.Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan nasihat kepada pengurus
9. Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah Peusahaan atau Badan Usaha yang di
miliki oleh Negara
Adapun bentuk-bentuk badan usaha milik negara meliputi :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) adalah bentuk BUMN yang semua modal
yang masuk dalam ABN menjadi milik departemen yang bersngkutan
2. Perusahaan Umum ( PERUM ) adalah bentuk BUMN yang seluruh modal dan
saham di miliki oleh negara dan bertujuan untuk pemenuhan kepentigan umum.
Adapun bentuk-bentuk badan usaha milik negara meliputi :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) adalah bentuk BUMN yang semua modal
yang masuk dalam ABN menjadi milik departemen yang bersngkutan
2. Perusahaan Umum ( PERUM ) adalah bentuk BUMN yang seluruh modal dan
saham di miliki oleh negara dan bertujuan untuk pemenuhan kepentigan umum.
3. Perusahaan Perseroan ( PERSERO ) adalah bentuk BUMN yang sebagian besar
saham di miliki oleh pemerintah Indonesia .Adapun tujuan Perusahaan Persero yaitu
menyediakan barang dan jasa sebagai bentuk pencarian keuntungan untuk badan usaha terkait.
saham di miliki oleh pemerintah Indonesia .Adapun tujuan Perusahaan Persero yaitu
menyediakan barang dan jasa sebagai bentuk pencarian keuntungan untuk badan usaha terkait.
1.
Standar Kontrak
Adalah suatu bentuk perjanjian yang
berisikan kesepakatan antara pihak satu (badan/perusahaan/kreditur) dengan
pihak ke dua (pekerja/debitur).Dimana perjanjia kepakatan tersebut wajib di
taati oleh kedua pihak.
Setandar
kontrak di bagi menjadi 2 :
(a).Kontrak Standar Umum yaitu bentuk kontrak yang isinya telah di persiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan diberikan kepada
debitur.
(b).Kontrak Standar Khusus yaitu bentuk kontrak yang ditetapkan oleh pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
(b).Kontrak Standar Khusus yaitu bentuk kontrak yang ditetapkan oleh pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.
Macam-macam Perjanjian
Perjanjian di bagi menjaddi dua macam :
(a).Perjanjian berdasarkan waktu:
(a).Perjanjian berdasarkan waktu:
* Perjanjian kerja waktu tertentu yaitu
perjanjian dimana waktu habis
kerja telah di tentukan oleh pihak ke
satu(perusahaan) ataupun kedua(pekerja).
* Perjanjian
kerja waktu tidak tertentu yaitu perjanjian dimana waktu habis kerja
tidak di tentukan oleh kedu belah pihak.
(b).Sedangan
berdasarkan bentuk :
* Tertulis
yaitu bentuk perjanjian yang di wujudkan dalam berupa tulisan
* Lisan yaitu
bentuk perjanjian yang hanya berupa ucapan atau
lisan
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Adapun syarat
– syarat sahnya perjanjian adalah :
(a). Adanya suatu Kesepakatan
Dalam hal ini berarti adalah adanya rasa ikhlas atau saling menerima atau memberi dan suka karela,tampa adanya unsur keterpaksaan pihak – pihak yang membuat pejanjian tersebut
(a). Adanya suatu Kesepakatan
Dalam hal ini berarti adalah adanya rasa ikhlas atau saling menerima atau memberi dan suka karela,tampa adanya unsur keterpaksaan pihak – pihak yang membuat pejanjian tersebut
(b).
Adanya Kecakapan Hukum
Dalam hal ini berarti para pihak yang membuatkontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyekhukum.Sebagai subyek hukum harus memiliki pengetahuan yang mendalam bidang Hukum.
Dalam hal ini berarti para pihak yang membuatkontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyekhukum.Sebagai subyek hukum harus memiliki pengetahuan yang mendalam bidang Hukum.
(c).Adanya Hal
tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
(d).Adanya Sebab yang dibolehkan (legal)
Dalam hal ini perjanjian tidak bertentangan dengan Undang- undang atau ketentuan yang berlaku.
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
(d).Adanya Sebab yang dibolehkan (legal)
Dalam hal ini perjanjian tidak bertentangan dengan Undang- undang atau ketentuan yang berlaku.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Teori – teori yang menyatakan berlakunya atau
lahirnya suatu perjanjian antara lain :
a). Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah berlaku atau lahir ketika suatu perjanjian telah ditulis surat jawaban espektasi penerimaan atau persetujuan dari pihak kedua(pekerja /badan/debitur).
(b). Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjiandi enukan sesuai tanggal pengiriman surat.
a). Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah berlaku atau lahir ketika suatu perjanjian telah ditulis surat jawaban espektasi penerimaan atau persetujuan dari pihak kedua(pekerja /badan/debitur).
(b). Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjiandi enukan sesuai tanggal pengiriman surat.
(c). Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
(d).Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini lahirnya suatu perjanjian tampa memperhitungkan sampai atau tidaknya ,di baca atu tidaknya surat persetujuan oleh pihak debitur.
Menurut teori ini lahirnya suatu perjanjian tampa memperhitungkan sampai atau tidaknya ,di baca atu tidaknya surat persetujuan oleh pihak debitur.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
(a).Sebab – sebab batalnya suatu perjanjian;
1. Salah satu
pihak meninggal dunia / bubar
2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
3. Adanya Objek
perjanjian berupa sengketa peadilan
4. Adanya
pelangaran sepihak dari salah satu pihak yang membuat perjanjian,sesuai yang
tercantum dalam SOP ( Sistem Operasional
Kerja) yang mengakibatkan berakhirnya
hubungan kerja
hubungan kerja
(b) .Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Dalam pelaksanaanya,sutau perjanjian harus mematuhi ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa oleh karena itu tidak dapat di batalkan secara sepihak.
Dalam pelaksanaanya,sutau perjanjian harus mematuhi ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa oleh karena itu tidak dapat di batalkan secara sepihak.
1. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah Sesautu hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
Hukum Perikatan adalah Sesautu hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
3. Azas-azas dalam Hukum
Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata yang di dalam ya termuat:
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata yang di dalam ya termuat:
1.Asas
Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) yang di perinci meliputi Biaya,Bunga dan Rugi
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUHP
3. Peralihan Risiko Yang di atur dalam Pasal 1237 KUH perdata
5. Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP, ada sepuluh sebab hapusnya perikatan, yaitu:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena adanya pembaharuan hutang
d. Karena percampuran hutang
e. Karena adanya pertemuan hutang
f. Karena adanya pembebasan hutang
g.Musnahnya
barang yang bersangkutan,dsb.
HUKUM PERDATA
A.HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum agama dan
hukum Adat.
B.SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.
Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan
hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”..
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”..
C.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a) Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.
b) Keaadaan Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
a) Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.
b) Keaadaan Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
D.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang,meliputi:
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang,meliputi:
1. Buku I : Berisi mengenai orang
2.Buku II : Berisi tentanng hal benda
2.Buku II : Berisi tentanng hal benda
3.Buku III : Berisi tentang hal perikatan
4.Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu
4.Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
yaitu Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
2.Hukum kekeluargaan yaitu Mengatur perihal
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
3. Hukum
kekayaan yaitu Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur
dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
4. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
4. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Hukum
Definisi hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan sebagai wujud dari bentuk pembatasan
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Adapun definisi Hukum secara umum:
1.
peraturan atau adat, yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.
undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.
patokan
(kaidah, ketentuan).
Jenis hukum
·
Hukum pidana adalah hukum
yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya
·
Hukum perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata
disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
·
Hukum acara. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Sistem hukum
·
Sistem hukum
Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
·
Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada dan AS
·
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan
adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan
terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
·
Sistem hukum agama adalah sistem
hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya
terdapat dalam Kitab Suci.
Hukum Indonesia
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum
(syariah) Islam.
Kisah Sukses Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang
·
Profil
Berawal dari KUD Jabung yang terbentuk pada
tahun 1980, tahun 1998 berubah menjadi Koperasi Agro Niaga Jabung atau KAN
JABUNG. Koperasi ini perlahan tapi pasti meningkat kapasitas dan jumlah
anggotanya. Prinsip yang dikembangkan di koperasi ini adalah pelayanan anggota
dengan tiga pilar, partisipasi anggota, organisasi dan pengembangan usaha yang
sesuai peluang pasar dan potensi anggota. Manajemen menjadi kata kunci
keberhasilan organisasi ini. Peningkatan kapasitas pengurus dan karyawan dalam
melayani merupakan hal penting yang dijadikan prinsip dalam menjalankan roda
koperasi. Sampai saat ini koperasi memiliki lebih dari 100 karyawan.
·
Kesuksesan
1.
Telah memiliki aset diatas 100 miliyar
2.
Memiliki 1600 anggota koperasi yang tersebar di berbagai desa( Jabung, kemiri,
slamparejo, argosari, kemantren, gading kembar, sidomulyo, sidorejo, kenongo,
sukopuro, pandansari lor, ngadirejo, taji, sukolilo, gunung jati,
wonorejo, pakis dan tumpang)
3.
Sukses mengembangkan 9 unit macam usaha agro,meliputi:
Ø
Unit usaha sapi perah,
Ø
Usaha Sapronak (Sarana Produksi Ternak)
Ø
Unit Usaha Angkutan.
Ø
Unit Usaha Simpan Pinjam
Ø
Unit KAN Trading
Ø
Unit Tebu Rakyat
Ø
Unit
Saprotan (Sarana Produksi Pertanian)
Ø
Pupuk
Organik
Ø
Usaha
Kolaborasi yang terdiri dari a. SPBU b. PT BPR Mitra Catur Mandiri, c. BMT Al Hijrah.
4.
Koperasi ini juga mengembangkan Energi Biru (Biogas
Rumah) mulai tahun 2006 dan kini telah membangun 495 unit di keluarga anggota
koperasi.
Ada hal
menarik dari koperasi ini, nama KAN KOPERASI di singkat menjadi Knowledge,
Achievment, Networking, Spiritual, Productivity, Integrity, Respect
&Responsibility, Improvement&Development dan Trust. Prinsip-prinsip ini
dipegang teguh oleh seluruh keluarga koperasi mulai dari pengurus, karyawan
hingga anggota koperasi.
***
Tanggapan
Masyarakat Tentang Koperasi Indonesia Pada Masa Sekarang
*Sumber:Pak
Sarjono(Rt 16/Rw17,Jl.Muara Baru,Penjaringan-Jakarta Utara)
Beliau berpendapat bahwa Koprasi pada masa sekarang
ini telah berkurang perannya dalam perekonomian indonesia.Di karenakan semakin berkurangnya
kesadaran masyarakat luas akan peran dan fungsi koperasi sebagai badan usaha,ini
terbukti dengan banyaknya bentuk dan
kegiatan koperasi yang hanya mencakup pada golongan tertentu saja tanpa
mengutamakan pada keuntungan dan peran
perekonomian(misal:INKOPAD,hanya lingkup pada TNI-AD saja),tanpa terlibatnya di
luar golongan tersebut.
Beliau juga menambahkan perlu adanya perluasan lingkup koperasi,ini dalam arti
sebuah koperasi harus terbuka lingkupnya terhadap masyarakat luas tampa
mengutamakan golongan.Misalnya INKOPAD
tidak hanya melayani golongan TNI-AD saja tetapi juga melayani
masyarakat pada umumnya,sehingga koperasi tersebut tidak hanya mempunyai
pemasukan atau keuntungan yang berlebih tetapi juga dapat berdampak sosial
positif dengan maksud berbaurnya antara masyarakat dengan TNI,selain itu juga menambah usaha koperasi
tersebut kedalam banyak sektor,selain sektor terkait.
*Tanggapan Saya
Saya kurang sependapat dengan pendapat beliau(Pak
Sarjono),menurut saya koperasi pada masa ini telah mengalami perkembangan yang
pesat,ini terbukti dengan munculnya berbagai jenis badan usaha koperasi,contoh:Koperasi
simpan pinjam.Masyarakat luas sangat telibat dengan koperasi tersebut,ini di
dasari dengan adanya banyak investasi(simpan) maupun pinjam dana pada koperasi
tersebut.
Terkait dengan pendapat beliau yang menyatakan bahwa
koperasi pada masa ini lebih mementigkan golongan di banding keuntungan dan
peran dalam perekonomian,saya kurang sependapat.Ini terbukti dengan munculnya
berbagai jenis koperasi malah meningkatkan kesetabilan perekonomian
indonesia,di karenakan banyaknya investor(penyimpan)berasal dari dalam negri.
Selain itu tentang INKOPAD,saya berpendapat memang seharusnya
INKOPAD hanya perlu belingkup di organisasi terkait saja,sehingga terlihat
jelas mana jenis koperasi yang bergerak di bidang formal dan informal atau
terlihat jelas pembagian-pembagian bidangnya.
*29-11-2012
Fitur-fitur sms
banking BCA
1. Info saldo
2. Info mutasi dan
3. Info Nomor kupon undian Gebyar
Tahapan BCA
4. Info Kurs
5. Info Rekening Deposito
6. Registrasi Informasi Kartu Kredit
BCA
7. Penghapusan Registrasi Informasi
Kartu Kredit BCA
8. Info Limit Kartu Kredit BCA
9. Info Tagihan Kartu Kredit BCA
10. Info Transaksi Kartu Kredit BCA
11. Pembelian Pulsa Isi Ulang
Fitur-fitur iternet banking
1. Administrasi
2. Pembayaran(Pajak,
Listrik/PLN,dll)
3.Pembayaran e-Commerce
4.Transfer Dana
5. Informasi Rekening
6.Transaksi
Histori
7.Informasi
Lainnya
8.Administrasi
Fitur-fitur ATM BCA
1. Informasi
Saldo
2.
Isi Pulsa
3. Informasi
Kurs
4. Pembelian
5. Ubah Pin
6.
Registrasi
7. Tarik
Tunai
8. Transfer antar rekening BCA
9. Transfer
antar bank secara real
time online
10.
Transaksi pembayaran
JENIS KOPERASI DAN CONTOHNYA
I. JENIS KOPERASI dan CONTOH
I.I Jenis Koperasi menurut fungsinya
1) Koperasi pembelian merupakan koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa guna mencukupi kebutuhan anggota sebagai konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket.
2) Koperasi penjualan/pemasaran merupakan koperasi yang mengadakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.contoh: Koperasi Intako Di Tanggulangin Sidoarjo.
3) Koperasi jasa merupakan koperasi yang berfungsi sebagai pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.contoh: Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja merupakan contoh koperasi yang bergerak dibidang jasa transportasi.
I.II Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1) Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.contoh: Koperasi Surya Kencana unit usaha dari Perkumpulan Radio Suara Kencana (PRSK) ,Koperasi Anugrah Mandiri,KUD
(Koperasi Unit Desa).dll
2) Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :INKUD,INKOPAD,INKOPKAR,INKOPOL, IKPRI, INKOPDIT, INKUD, IKPI, GKBI, GKSI, PUSKUD.dll
3) Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (IKK).dll
4) Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh: Gabungan Koperasi Pegawai RI, GKPRI).
5) Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya.
I.III Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1) Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll
2) Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll
Koperasi merupakan suatau bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Adapun tujuan koperasi yaitu menwujudkan kesejahteraan bagi setiap anggotanya
Aadapun yang dapat menjadi anggota koperasi adalah:
1. Perorangan yang mau menjadi anggota koperasi secara sukarela.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi di bagi menjadi dua;
1.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), di jelaskan
Bahwa adapun karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota
1.2 LANDASAN HUKUM KOPERASI
Adapun dasar hukum Koperasi Indonesia adalah:
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
2. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
PERBEDAAN SISTEM PASAR LIBERAL DAN SISTEM PASAR CAMPURANN.
Sistem Ekonomi Pasar Liberal
Sistem ini bergerak secara bebas,dalam hal ini kegiatan produksi,distribusi dan konsumsi di lakukan oleh pasar sepenuhnya tanpa campur tangan dari pihak pemerintah.Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
· Persaingan dilakukan secara bebas
· Tidakadanya intervensi pihak pemerintah
· Semua kegiatan pasar di lakukan oleh pihak swasta
· Adanya kebebasan penggunaan hak milik pribadi
· Adanya kebebasan memiliki barang
· Pentingnya peran modal
Dalam sistem ini mempunyai beberapa kelebihan dan kebaikan yang dapat memerikan sebuah ide untuk menciptakan suatu kegiatan ekonomi yang menguntungkan.adapu kelebihan nya yaitu
1. Setiap orang bebas memiliki sumber produksi
2. Adanya persaingan yang lebi baik
3. Efektifitas tinggi karena adanya keinginan mencari laba
Disamping kelebihan tersebut sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan bagi penggiatnya,antara lain:
1. Terekploitasinya kaum proletar(buruh)ole para pemilik modal
2. Sulit terciptanya pemeretaan pendapatan
3. Terjadinya monopoli oleh pemilik modal sehingga merugikan masyarakat
4. Muculnya berbagai konflik karena adanya monopoli pemilik modal
Negara-negara yang menganut sistem ini yaitu: Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi ini tercipta dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi liberal.Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :
1. Peran pemerintah dan pihak swasta berimbang
2. Bahan produksi dikuasai oleh pemerintah
3. Pemerintah dapat intervensi dengan cara membuat kebijakan-kebijakan,meliputi kebijakan moneter,kebijakan fiskal
Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Negara-negara menerapkan sistem ini yaitu:Perancis, Malaysia dan Indonesia.
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)
BalasHapus