SEJARAH
PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN
1. Sebelum Kemerdekaan
Profesi akuntan
sudah ada sejak abad ke-15,walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli
mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Di Inggris pihak yang bukan
pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk
memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang
disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.Menurut sejarahnya para
pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara
pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua
belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan
pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana
kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh
pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif
yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.Keadaan inilah yang membuat pemilik
dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa
kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang
dikenal sebagai Auditor. Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi
anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan
Indonesia. Padawaktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah
pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas
sedangkan secara non formalpendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku
untuk memperoleh ijazah.
Praktik
akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar
tahun 1642. Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia
dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan
Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta. Pada era ini Belanda
mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana
yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang
merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan
penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini.Kegiatan ekonomi pada
masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal
ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak
yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong
munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih.
Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907.
Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan
Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di
perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur. Internal auditor yang pertama
kali datang di Indonesia adalah J.W
Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang
melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan)
adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907.
Pengiriman Van
Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government
Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915. Akuntan publik yang pertama
adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian
kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens
pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant
Dienst. Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai
akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah
JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada
tanggal 21 September 1929.Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai
muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia.
2. Masa Orde Lama
Pada masa orde
lama telah ada jasa pekerjaan akuntan
yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan
ekonomi yang makin sulit,meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para
pengusaha sehinggamakin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta
nasehat para ahli untukmencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan.
Sudah tentu merekahendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang
akuntansi.Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan
bagikhalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapanganakuntansi
untuk bekerja sebagai akuntan.
Pada tahun 1947
hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari.
Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan
(1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem
akuntansi model Belanda. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi
lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik
orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut,
akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior
lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23
Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda
adalah Ketua Umum IAI yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara lain
mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan
meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan.
Atas dasar
nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke
praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi
model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang
terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan
tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan
akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas
Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada
1964 telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model
Amerika pada tahun 1960.
Selama tahun
1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan
jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi
di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang
terjadi pada akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.Setelah
adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata
perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesiaberjalan lamban karena
perekonomian Indonesia pada saat itu kurangmenguntungkan namun perkembangan
ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan
milik Belanda. Mengingat terbatasnyatenaga akuntan dan ajun akuntan yang
menjadi auditor pada waktu itu, DirektoratAkuntan Negara meminta bantuan kantor
akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
3. Masa Order Baru
Profesi
akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannyaUndang-Undang
Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968.
Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi
akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh
adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat
menjadi anggota IAI. Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem
akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat
muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi.
Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan
lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik.
Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing
dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973,
IAI membentuk “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung
terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu
Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung
pengembangan profesi melalui program pelatihan dan kegiatan penelitian.
Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi
(TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh Bank
Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah untuk mengembangkan pendidikan
akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dan kode etik profesi.
4. Masa Reformasi
Jatuhnya nilai
rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki
kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat,
collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa
pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket
penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung
diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan
informasi (transparency).
Walaupun demikian, keberadaan profesi
akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan
masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi
akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan
kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai
banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
- Tumbuhnya pasar modal
- Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
- Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
- Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
- Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Pada awal 1992
profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen
Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh
pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangandunia usaha tersebut, Olson
pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan
yang harus diperhatikan oleh profesiakuntan yaitu:
- Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
- Makin baiknya transportasi dan komunikasi
- Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
- Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Kemajuan
perkembangan profesi akuntansi selanjutnya dapat dilihat pada tahun 1990an
ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui
proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar
profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai
syarat wajib bagi akuntan publik yang berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang
sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti
USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini
dapat dilihat SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan
tentang prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang
bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).Empat
puluh lima tahun setelah pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang
diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan
manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi
akuntansi menjadi sorotan publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia pada
tahun 1997 yang ditandai dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di
Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut,
banyak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit
opinions) dari akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB)
menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk
mendukung usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan
perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang
disetujui pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
- Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
- Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya.
Tahun 2001,
Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang
Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya
UU Akuntan Publik adalah :
- Melindungi kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public.
- Memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik.
- Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting
dalam RUU AP ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan
kantor akuntan publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.Dalam periode ini
profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia
usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,masih banyak kritikan-kritikan
yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar